You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Purwasaba
Desa Purwasaba

Kec. Mandiraja, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Desa Purwasaba yang maju, bermartabat dan sejahtera

Persyaratan Membuat KK

Ulfah Yulianti 05 Desember 2023 Dibaca 42 Kali
Persyaratan Membuat KK

LANGKAH-LANGKAH UNTUK MENGURUS PEMBUATAN KARTU KELUARGA

  1. Meminta Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru ke RT setempat
  2. Mendatangi kantor balai desa setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut:
  • Surat Pengantar dari RT
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
  • Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)

A. Untuk kasus Penambahan Anggota Keluarga, syarat yang harus dibawa adalah :

  • Surat Pengantar dari RT
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Akte Kelahiran dari calon Anggota Keluarga Baru yang akan ditambahkan

B. Untuk kasus Penambahan Anggota Keluarga untuk NUMPANG Kartu Keluarga, syarat yang harus dibawa adalah :

  • Surat Pengantar dari RT
  • Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi
  • Surat Keterangan Pindah Datang (bagi yang kedatangan)

C. Untuk kasus Pengurangan Anggota Keluarga, syarat yang harus dibawa adalah :

  • Surat Pengantar dari RT
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Akte Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah/pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

D. Untuk kasus Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak, syarat yang harus dibawa adalah :

  • Surat Pengantar dari RT
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang Rusak ( bagi kasus KK yang Rusak )
  • Foto Kopi dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga

Untuk lebih jelasnya bisa datang langsung ke Balai Desa Purwasaba.(uy)

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image