LANGKAH-LANGKAH UNTUK MENGURUS PEMBUATAN KARTU KELUARGA
- Meminta Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru ke RT setempat
- Mendatangi kantor balai desa setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut:
- Surat Pengantar dari RT
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
- Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)
A. Untuk kasus Penambahan Anggota Keluarga, syarat yang harus dibawa adalah :
- Surat Pengantar dari RT
- Kartu Keluarga yang lama
- Akte Kelahiran dari calon Anggota Keluarga Baru yang akan ditambahkan
B. Untuk kasus Penambahan Anggota Keluarga untuk NUMPANG Kartu Keluarga, syarat yang harus dibawa adalah :
- Surat Pengantar dari RT
- Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi
- Surat Keterangan Pindah Datang (bagi yang kedatangan)
C. Untuk kasus Pengurangan Anggota Keluarga, syarat yang harus dibawa adalah :
- Surat Pengantar dari RT
- Kartu Keluarga yang lama
- Akte Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah/pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
D. Untuk kasus Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak, syarat yang harus dibawa adalah :
- Surat Pengantar dari RT
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang Rusak ( bagi kasus KK yang Rusak )
- Foto Kopi dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga
Untuk lebih jelasnya bisa datang langsung ke Balai Desa Purwasaba.(uy)