You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Purwasaba
Desa Purwasaba

Kec. Mandiraja, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Desa Purwasaba yang maju, bermartabat dan sejahtera

Percepatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Untuk Mendukung Transformasi Digital Pelayanan Publik di Kabupaten Banjarnegara

Ulfah Yulianti 02 April 2024 Dibaca 79 Kali
Percepatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Untuk Mendukung Transformasi Digital Pelayanan Publik di Kabupaten Banjarnegara

Percepatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Untuk Mendukung Transformasi Digital Pelayanan Publik di Kabupaten Banjarnegara

IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah identitas kependudukan yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital. IKD dapat diakses melalui smartphone. KD diterapkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital / IKD
1. Memiliki smartphone/ponsel pintar
2. Memiliki KTP-el fisik, atau belum punya KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
3. Memiliki nomor ponsel
4. Memiliki e-mail

Diharapkan warga Desa Purwasaba mengaktifkan IKD dengan cara datang ke balai desa secara langsung dengan membawa E-KTP dan HP android, kemudian diarahkan kepada Petugas Pelayanan Desa (PKD). uy

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image