Percepatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Untuk Mendukung Transformasi Digital Pelayanan Publik di Kabupaten Banjarnegara
IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah identitas kependudukan yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital. IKD dapat diakses melalui smartphone. KD diterapkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital / IKD
1. Memiliki smartphone/ponsel pintar
2. Memiliki KTP-el fisik, atau belum punya KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
3. Memiliki nomor ponsel
4. Memiliki e-mail
Diharapkan warga Desa Purwasaba mengaktifkan IKD dengan cara datang ke balai desa secara langsung dengan membawa E-KTP dan HP android, kemudian diarahkan kepada Petugas Pelayanan Desa (PKD). uy