Artikel
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
Dalam Rangka mengisi kekosongan perangkat Desa jabatan Kepala Dusun II, IV, V Desa Purwasaba maka kepala Desa beserta BPD membentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang di selenggarakan di Aula Balai Desa Purwasaba pada tanggal 14 Januari 2026. Adapun susunan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tersebut adalah:
1. Pelindung : Kepala Desa
2. Ketua : LUKMAN, M.Pd
3. Sekretaris : EDI SARWONO
4. Anggota : SUKARSO
: AHMAD MISTONO MISKA
: HERIANTO
: SARIFUDIN JARWOTO
: ROMLAN
Dalam hal dibentuknya Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa maka mempunyai tugas yaitu:
1. Menyusun Program Kerja
2. Menyusun Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan
3. Mensosialisasikan dan Mengumumkan
4. Menerima Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa
5. Meneliti Berkas Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa
6. menetapkan Bakal Calon Perangkat Desa
7. Pembekalan Bakal Calon Perangkat Desa
8. Menyusun Naskah Ujian
9. Melaksanakan Ujian, Koreksi, Pengumuman dan Penetapan Calon Peringkat 1 dan 2
10. Melaporkan Hasil Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
Adapun Kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon perangkat Desa adalah:
surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan Penyaringan ( Format disediakan Panitia );
Fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai ( Format disediakan Panitia );
surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup ( Format disediakan Panitia );
Fotocopy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
Fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang;
Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilegalisir Kepolisian Sektor Setempat;
surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi jabatan lain;
keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa;
surat pernyataan bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan dan Surat Pernyataan bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan ( Bagi Pendaftar dari Luar Desa Purwasaba) (Format disediakan Panitia ); dan
Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar, untuk Formasi Kepala Dusun berwarna Biru.
Ketentuan Lain-Lain:
Surat Permohonan beserta Lampirannya dibuat dalam rangkap 2 (dua).
Surat Permohonan beserta lampirannya untuk jabatan Kepala Dusun II, IV, V dimasukan kedalam Stopmap berwarna Biru.
Pas Foto Ukuran 4 X 6 berwarna sebanyak 4 lembar dengan Formasi Kepala Dusun II, IV, V Latar Belakang Foto warna Biru.
Pelaksanaan ujian penyaringan dan ketentuan lain akan diatur lebih lanjut.
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Pendaftaran dimulai tanggal 19 januari s/d 05 Februari 2026 pada jam kerja yaitu pukul 08.00 WIB s/d pukul 14.00 WIB/ Waktu setempat (selama 14 hari ).
b.Apabila sampai pada tanggal 05 Februari 2026 jumlah pelamar hanya 1 orang, maka jangka waktu pendaftaran akan diperpanjang pada tanggal 06 Februari s/d 16 Februari 2026 pada jam kerja yaitu pukul 08.00 WIB s/d pukul 14.00 WIB/ Waktu setempat (selama 7 hari ).
Dalam hal setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf b tetap tidak mendapatkan Bakal Calon, maka pendaftaran di tunda.
Keterangan Lebih Lanjut dapat ditanyakan pada Sekretariat Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kantor Desa Purwasaba pada jam Kerja. (Sm)
MUSYWARAH DESA (MUSDES)
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Validasi Dan Penetapan Data Calon KPM BLT_DD TA. 2026
PEMBACAAN NILAI HASIL TES PERANGKAT DESA FORMASI KADUS II,IV,V
TRADISI SADRANAN DESA PURWASABA
TES URIN PESERTA CALON PERANGKAT DESA PURWASABA FORMASI KADUS II, IV, V
STUDY TIRU DESA PONDOK KEC.BABADAN KAB.PONOROGO KE DESA PURWASABA KEC.MANDIRAJA KAB.BANJARNEGARA
MONITORING EVALUASI SEMESTER 2 TAHUN ANGGARAN 2025
Pemaparan RAPBDesa Purwasaba Tahun 2024 di Kecamatan Mandiraja
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2023 - 2029 Desa Purwasaba
Desa Purwasaba Turut Pelatihan Peningkatan Kapasitas APD dan LKD yang diselenggarakan Kemendagri
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan APBDesa Purwasaba Tahun 2024 Semester 1
STUDY BANDING DALAM RANGKA PERSIAPAN KETAHANAN PANGAN DESA TANGGERAN KEC.SOMAGEDE KAB.BANYUMAS KE-DESA PURWASABA KEC.MANDIRAJA KAB.BANJARNEGARA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN PEMERINTAH DESA (LPPPD) TAHUN ANGGARAN 2024
KEGIATAN MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) VALIDASI DAN PENETAPAN DATA CALON PENERIMA BLT-DD TAHUN ANGGARAN 2025.
MONITORING EVALUASI KECAMATAN TAHAP KE-2
STUDY BANDING KELURAHAN SE-KAPANEWON DEPOK KABUPATEN SLEMAN DIY KE PEMERINTAH DESA PURWASABA KECAMATAN MANDIRAJA KABUPATEN BANJARNEGARA
PEMBAGIAN INSENTIF KETUA. RT, RW, SERTA LINMAS DESA PURWASABA
STUDY DAN PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN BUMKal DESA SIDOAGUNG DI DESA PURWASABA
KUNJUNGAN PEMERINTAH DESA PURWASABA KE TPA (TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR)
PENINGKATAN KAPASITAS DESA LAU KEC.DAWE KAB.KUDUS KE DESA PURWASABA KEC.MANDIRAJA KAB.BANJARNEGARA