BAGAIMANA CARA MENGAKTIFKAN KEMBALI KARTU KIS PBI
Lilis Susanti 02 Februari 2023 10:22:52 WIB
Sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 pasal 8, PBBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi (pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.
Langkah yang harus dilakukan peserta untuk mengaktifkan kembali kartu KIS PBI yaitu :
1. Peserta menghubungi BPJS Kesehatan Care center 165, Chat Asisstant JKN (CHIKA) atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK.
2. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan KTP-E.
Sedangkan bagi warga Desa Purwasaba yang belum masuk DTKS , silahkan datang ke kantor desa dengan membawa Fotokopi KK , Fc KTP dan foto rumah ke petugas operator DTKS setiap tanggal 15-26 setiap bulannya, atau bagi yang ingin mengetahui warga tersebut sudah masuk DTKS atau belum bisa dicek melalui website cekbansos kemensos.go.id.
Formulir Penulisan Komentar
104.4 MHz. FM Radio
Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Streaming Radio Suara Banjarnegara
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Galeri Video
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BAGAIMANA CARA MENGAKTIFKAN KEMBALI KARTU KIS PBI
- PELAKSANAAN FOGGING/ PENGASAPAN PENGENDALIAN DBD DESA PURWASABA
- LAZISNU DI PURWASABA ( dari Purwasaba Untuk Purwasaba)
- MotoGP Mandalika Gunakan Pawang Hujan, Bagaimana Hukumnya?
- Musyawarah Desa Khusus Penetapan Calon KPM BLT DD Tahun 2022
- VAKSIN TAHAP 1 PFIZER DESA PURWASABA
- Waktu Mulai Diperbolehkan Bersetubuh Pada Bulan Ramadlan, dan Puasa dalam Keadaan Junub