BAGAIMANA CARA MENGAKTIFKAN KEMBALI KARTU KIS PBI

Lilis Susanti 02 Februari 2023 10:22:52 WIB

BAGAIMANA CARA MENGAKTIFKAN KEMBALI KARTU KIS PBI

Sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 pasal 8, PBBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi (pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan. 
Langkah yang harus dilakukan peserta untuk mengaktifkan kembali kartu KIS PBI yaitu : 

1. Peserta menghubungi BPJS Kesehatan Care center 165, Chat Asisstant JKN (CHIKA) atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK. 

2. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan KTP-E.

Sedangkan bagi warga Desa Purwasaba yang belum masuk DTKS , silahkan datang ke kantor desa dengan membawa Fotokopi KK , Fc KTP dan foto rumah ke petugas operator DTKS setiap tanggal 15-26 setiap bulannya, atau bagi yang ingin mengetahui warga tersebut sudah masuk DTKS atau belum bisa dicek melalui website cekbansos kemensos.go.id.

 

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

104.4 MHz. FM Radio


Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Streaming Radio Suara Banjarnegara

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Sinergitas Program

Galeri Video

Video Dokumenter SID Banjarnegara

Komentar Terkini

Website Desa Versi Androide

Silahkan klik Gambar untuk unduh Aplikasi Website Desa Versi HP Androide.

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Purwasaba