Waktu Mulai Diperbolehkan Bersetubuh Pada Bulan Ramadlan, dan Puasa dalam Keadaan Junub
khamidin 16 Mei 2018 10:05:17 WIB
Sebelum bulan Ramadhan ini saya baru saja menikah dan saya tahu bahwa di siang bulan Ramadhan tidak boleh bersetubuh. Namun yang ingin saya tanyakan ustadz, sejak jam berapa boleh berhubungan dengan isteri dan apabila selesai berhubungan tetapi belum sempat mandi jinabah, ternyata waktu shubuh dudah tiba, apa batal puasa saya ustadz? Atas penjelasan ustadz saya haturkan terima kasih.
Mas X
Tengginah Sukolilo Bangkalan
Jawaban:
Mas X yang saya hormati, memang di antara yang dapat membatalkan puasa adalah bersetubuh dengan isteri di siang bulan Ramadhan. Tetapi bukan berarti tidak ada kesempatan bagi suami istri untuk bersetubuh dengan istrinya, karena pada malam hari bulan Ramadhan, terhitung sejak tenggelamnya matahari (ghurub) pada awal waktu Maghrib sampai sebelum terbitnya fajar sebagai tanda masuknya awal waktu Shubuh diperbolehkan bagi pasangan suami istri untuk mengadakan hubungan intim (jima’). Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT, dalam surat al-Baqarah ayat: 187,“
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteriisteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka….”
Mas X, jika mengadakan hubungan badan dengan istrinya di malam bulan Ramadhan dan belum sempat mandi jinabah sampai masuk awal waktu Shubuh, dalam Fiqh memang tidak membatalkan puasa tetapi makruh hukumnya. Dengan demikian sebaiknya mandi jinabah sebelum imsak, agar ketika masuk awal waktu Shubuh sudah dalam keadaan suci dari hadats besar dan puasanya tidak makruh.
Mas X yang dimuliakan Allah SWT, bagi orang yang junub, maka makruh baginya makan dan minum (sahur), tidur, masuk shubuh dalam keadaan junub dan beberapa ibadah lainnya. Agar tidak menjadi makruh puasanya, maka hendaknya berwudhu’ terlebih dahulu sebelum makan atau tidur walaupun di luar bulan Ramadhan. Semoga amal ibadah Mas X dan kita semua di bulan Ramadhan ini dikabulkan oleh Allah swt. Amiiin ya Robbal alamin.
Komentar atas Waktu Mulai Diperbolehkan Bersetubuh Pada Bulan Ramadlan, dan Puasa dalam Keadaan Junub
Formulir Penulisan Komentar
104.4 MHz. FM Radio
Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Streaming Radio Suara Banjarnegara
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Galeri Video
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BAGAIMANA CARA MENGAKTIFKAN KEMBALI KARTU KIS PBI
- PELAKSANAAN FOGGING/ PENGASAPAN PENGENDALIAN DBD DESA PURWASABA
- LAZISNU DI PURWASABA ( dari Purwasaba Untuk Purwasaba)
- MotoGP Mandalika Gunakan Pawang Hujan, Bagaimana Hukumnya?
- Musyawarah Desa Khusus Penetapan Calon KPM BLT DD Tahun 2022
- VAKSIN TAHAP 1 PFIZER DESA PURWASABA
- Waktu Mulai Diperbolehkan Bersetubuh Pada Bulan Ramadlan, dan Puasa dalam Keadaan Junub