PERSIAPAN PENGISIAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU
Heri Puji Hernowo (Admin) 20 Mei 2016 09:07:23 WIB
Pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 bertempat di Kantor Desa Purwasaba diadakan musyawarah persiapan Pengisian Kepala Desa Antar Waktu.
Musyawarah dihadiri oleh Camat mandiraja, Kasi Trantib, Pj.Kepala Desa Purwasaba beserta Perangkat, Ketua BPD beserta anggota. Adapun hasil musyawarah
antara lain menyepakati sebagai berikut :
1. Persiapan dan Pelaksanaan Pengisian Kepala Desa Antar Waktu dalam tempo sekitar 2 bulan.
2. Peserta musyawarah desa terdiri dari :
a. Tokoh masyarakat yang terstruktur ( SK ) antara lain : Perangkat Desa, BPD, LP3M, Ketua RT, Ketua RW, Ketua Karang Taruna, Ketua Linmas, Ketua TP PKK,
Ketua Posyandu, Ketua Kelompok Tani, Ketua Gapoktan.
b. Tokoh masyarakat dari utusan masing-masing RT sebanyak 2 orang dari hasil musyawarah RT.
3. Apabila Calon Kepala Desa yang mendaftar lebih dari 3 orang mekanisme seleksi dari hasil musyawarah desa.
4. Tambahan Penghasilan Kepala Desa Antar Waktu berupa penggarapan bengkok kas desa seluas 5 bau dan Penghasilan Tetap( Siltap ) sesuai aturan yang berlaku.
5. Hal-hal yang bersifat tehnis akan dituangkan dalam Peraturan Desa dan Tata Tertib Pengisian Kepala Desa Antar Waktu.
Demikian untuk menjadikan perhatian.
Purwasaba, 19 Mei 2016
Pj, KEPALA DESA PURWASABA
HERI PUJI HERNOWO
NIP. 197203072009061002
Komentar atas PERSIAPAN PENGISIAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU
Formulir Penulisan Komentar
104.4 MHz. FM Radio
Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Streaming Radio Suara Banjarnegara
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Galeri Video
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BAGAIMANA CARA MENGAKTIFKAN KEMBALI KARTU KIS PBI
- PELAKSANAAN FOGGING/ PENGASAPAN PENGENDALIAN DBD DESA PURWASABA
- LAZISNU DI PURWASABA ( dari Purwasaba Untuk Purwasaba)
- MotoGP Mandalika Gunakan Pawang Hujan, Bagaimana Hukumnya?
- Musyawarah Desa Khusus Penetapan Calon KPM BLT DD Tahun 2022
- VAKSIN TAHAP 1 PFIZER DESA PURWASABA
- Waktu Mulai Diperbolehkan Bersetubuh Pada Bulan Ramadlan, dan Puasa dalam Keadaan Junub